Perlu Pembangunan Saluran Irigasi,Uyut Jamin Dari Pemerintah

 

Foto: Lokasi irigasi uyut jamin 


Bogor, Jelajahnusantaranews.com

Pembangunan irigasi adalah upaya untuk mendatangkan Air kesawah atau ladang secara teratur, serta membuang air yang tidak diperlukan lagi, sistem irigasi meliputi,

Prasarana irigasi, air irigasi,menejemen irigasi , kelembagaan Pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia,


Dalam pasal 28 ayat (1) peraturan pemerintah mengatur bahwa Pemerintah daerah Bertanggung jawab untuk mengusahakan jaringan irigasi dan Bangunan Pelengkapnya.


Saat ini kelompok Tani Cibitung jaya Tani yang beralamat di kampung Cibitung RT 02 RW 06 Desa warga jaya kecamatan Sukamakmur kabupten Bogor, sangat membutuhkan pembangunan irigasi tersier, 


Ketika ditemui Salim Nuryadin ketua kelompok Cibitung jaya Tani dilokasi saluran irigasi tersebut mengungkapkan, irigasi Uyut Jamin yang mengairi 50 Hektar sawah dengan panjang 250 meter Sangat perlu di bangun agar air tersebut mengalir dengan baik' 



Lanjut Salim Nuryadin, Tentunya harus ada peran serta pihak perintah kabupaten Bogor untuk pembangunan sarana saluran air irigasi tersier lebih baik, agar pengolahan lahan sawah bisa terorganisir' ungkapnya 


Di tempat terpisah Aktivis pertanian dan sekaligus Ketua sahabat Petani indonesi, Irwan membenarkan, irigasi adalah usaha penyediaan,pengaturan, dan pengeluaran air untuk menunjang pertanian, Irigasi dapat berupa ada irigasi permukaan, irigasi Rawa,irigasi air tanah,irigasi dengan pompa, dan Irigasi tambak,


Sudah diatur dalam undang undang sumber daya air nomor 17 tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi, bagai mana mau meningkatkan ketahanan pangan sarana irigasi tidak diperbaiki, maka dari itu kami mendorong kepihak pemerintah kabupaten, Provinsi, maupun pusat Agar sarana prasarana pertanian lebih diperhatikan' tegasnya 


Reporter: Eka

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR